Berdasarkan keterangan PT PLN (Persero), seperti yang dikutip detikFinance, Kamis (3/12/2015), berikut simulasi tambahan pembayaran tagihan listrik akibat kenaikan tarif listrik 11% bulan ini.
Pertama, bila pemakaian atau konsumsi listrik baik pelanggan pasca bayar maupun prabayar (pulsa) 100 kWh per bulan, dengan tarif listrik lama Rp 1.352/kWh, maka listrik yang di bayar Rp 135.200.
Dengan tarif listrik yang baru Rp 1.509,38, maka dengan konsumsi listrik yang sama, tagihan yang dibayar Rp 150.900. Artinya biaya konsumsi listrik naik Rp 15.700.
Simulasi kedua, bila pemakaian atau konsumsi listrik baik pelanggan pasca bayar maupun prabayar (pulsa) 200 kWh per bulan, dengan tarif listrik lama Rp 1.352/kWh, maka listrik yang di bayar Rp 270.400. Dengan tarif listrik yang baru Rp 1.509,38, maka dengan konsumsi listrik yang sama, tagihan yang dibayar Rp 301.800. Artinya biaya konsumsi listrik naik Rp 31.400.